|
VIVAnews - Malang bagi Aguswandi Tanjung (57), pemilik apartemen ITC Rox Mas, Jakarta Pusat, harus mendekam di penjara karena mengisi baterai telepon selular (Hp) di lorong apartemen. Pengacara Aguswandi melihat ada motif lain di balik kliennya ini.
"Tampaknya kasus ini adalah kelanjutan konflik yang berkepanjangan," kata pengacara Aguswandi, Vera T Tobing sebelum persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 26 Oktober 2009.
Konflik itu, lanjut Vera, adalah yang terjadi antara kliennya dengan PT Sinar Intertrade, selaku pengelola dan PT Duta Pertiwi tbk, selaku developer atau pengembang.
"Selama ini, Agus gigih memperjuangkan hak-hak penghuni," kata Vera. Pengacara membantah kliennya melakukan pencurian listrik karena hanya mengisi baterai telepon selular.
"Dia (Aguswandi) menggunakan pembayaran biaya yang lama. Penghuni berhak setiap saat berada di koridor apartemen. Karena koridor maupun jaringan listriknya adalah bagian bersama," ujar dia.
Seperti diketahui, Aguswandi ditangkap sekitar pukul 11 malam pada 8 September 2009. Pemilik sekaligus penghuni apartemen itu diringkus Polres Metro Gambir berdasarkan laporan dari pengelola apartemen ITC Roxy Mas, yakni PT Jakarta Sinar Intertrade.
Aguswandi dituding menggunakan jaringan listrik yang terpasang di koridor lantai 7 Apartemen ITC Roxy Mas, untuk mengisi baterai telepon selular miliknya.
PT Duta Pertiwi juga merupakan perusahaan yang menggugat Khoe Seng Seng, penghuni apartemen ITC Mangga Dua, yang divonis bersalah karena menulis surat pembaca.
ismoko.widjaya@vivanews.com
• VIVAnews