Kasus ‘Jalur Gaza’
Dinas Pendidikan Investigasi Kasus SMAN 82
Bila terbukti ada kelalaian pengawasan siswa, pengelola SMAN 82 dapat dikenai sanksi.
Senin, 9 November 2009, 11:12 WIB
Siswanto, Sandy Adam Mahaputra
Ilustrasi kekerasan (Nadya)

VIVAnews - Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah memanggil pengelola Sekolah Menengah Atas Negeri 82 untuk mengklarifikasi kasus kekerasan siswa yang terjadi di sana.

“Kepala sekolahnya sudah datang, dan kami masih pelajari apa benar ada kesalahan,” kata juru bicara Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Yusen Hardiman, Senin 9 November 2009.

Yusen melanjutkan bila dalam proses penyelidikan yang dilakukan Dinas Pendidikan DKI Jakarta ditemukan bukti kelalaian melakukan pengawasan siswa, maka pengelola sekolah dapat dikenai sanksi.

Seperti diberitakan sebelumnya, kekerasan fisik menimpa Ade Fauzan Mahfuza, siswa kelas I SMAN 82 pada Selasa 3 November 2009. Pada waktu itu, dia lewat di lorong yang disebut 'Jalur Gaza' (lorong depan ruang kelas siswa kelas III) untuk mengambil buku di ruang ujian.

Setelah melintasi lorong yang dikuasai para senior itu, Ade dipukuli dan ditampari siswa kelas III. Usai jam sekolah, korban kembali dianiaya oleh sekitar 30 siswa kelas III di taman di dekat sekolah. Bahkan telinganya dilumuri gel dan kepalanya ditaburi abu rokok.

Yusen menilai tindakan senioritas yang bermuatan unsur kekerasan
sama sekali tidak sesuai kultur pendidikan. Itu sebabnya, Yusen mendorong pengelola sekolah dapat menyelesaikan persoalan ini dengan tegas dan jelas dengan menerapkan manajemen berbasis sekolah yang sesuai ketentuan.

Sementara itu, untuk keluarga korban, Dinas Pendidikan DKI Jakarta mendukung mereka untuk menempuh jalur hukum.

Di samping itu, pengelola sekolah juga tetap diharapkan Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk memberi sanksi tegas kepada para siswa yang terbukti  melakukan kekerasan.

Menanggapi hal itu Kepala SMAN 82, Utar Muchtar, mengatakan akan melakukan investigasi terhadap kasus ini. Kemudian para siswa yang terbukti terlibat melakukan penganiayaan akan ditindak tegas.

”Jika sudah membahayakan maka akan dilakukan skorsing atau bahkan dikeluarkan terhadap murid yang bermasalah itu,” katanya.

Sebelumnya, sekolah telah memanggil para orangtua siswa yang terlibat yang pengeroyokan. Hingga pekan lalu, baru tiga orang tua murid yang datang memenuhi panggilan.

Dia menambahkan apabila orang tua korban akan menempuh jalur hukum atas perlakuan kekerasan itu, Utar mengatakan hal itu merupakan hak mereka.

• VIVAnews
 
komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Nama
Email
Komentar
Silahkan mengisi kode pengaman yang sesuai dengan gambar di atas.
Jika anda member Vivanews, silahkan login, atau Daftar ID anda.