Kasus ‘Jalur Gaza’
14 Siswa SMAN 82 Dijatuhi Hukuman
Sanksi ini diberikan untuk mengembalikan psikologi dan mempermudah proses pemeriksaan.
Selasa, 10 November 2009, 11:16 WIB
Siswanto, Sandy Adam Mahaputra
Ilustrasi kekerasan (Nadya)

VIVAnews – Pimpinan Sekolah Menengah Atas Negeri 82 Jakarta Selatan menjatuhkan sanksi berupa skors selama satu minggu kepada 14 siswa yang diduga terlibat penganiayaan. Selain itu, ada tiga siswa lagi yang sedang diselidiki karena diduga berperan menjadi otak pengeroyokan terhadap Ade Fauzan Mahfuzah, siswa kelas I.

“Sanksi ini diberikan untuk mengembalikan psikologi dan mempermudah proses pemeriksaan,” kata Kepala Sekolah SMAN 82, Utar Muchtar, Selasa 10 November 2009.

Utar menambahkan sanksi skors yang telah dijatuhkan kepada 14 siswa itu juga untuk mengantisipasi terjadinya konflik antarsiswa lebih lanjut menyusul kasus kekerasan yang dilakukan siswa senior kepada yunior itu terbongkar.

Sementara itu, tiga siswa yang sekarang ini sedang diselidiki karena mereka diduga kuat menjadi biang keladi pengeroyokan ialah Ilham, Rama, dan Yopi.

Utar melanjutkan bahwa pimpinan SMAN 82 juga telah memanggil orang tua para siswa yang terlibat kasus kekerasan ini.

Dari pemanggilan ini, kata Utar, juga diketahui bahwa ada orang tua siswa itu akan melakukan perlawanan hukum kepada sekolah karena anaknya disangkut-pautkan dengan kasus kekerasan. "Ada yang mempersiapkan pengacara," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kekerasan fisik menimpa Ade terjadi pada Selasa 3 November 2009. Pada waktu itu, dia lewat di lorong yang disebut 'Jalur Gaza' (lorong depan ruang kelas siswa kelas III) untuk mengambil buku di ruang ujian.

Setelah melintasi lorong yang dikuasai para senior itu, Ade dipukuli dan ditampari siswa kelas III. Usai jam sekolah, korban kembali dianiaya oleh sekitar 30 siswa kelas III di taman di dekat sekolah. Bahkan telinganya dilumuri gel dan kepalanya ditaburi abu rokok.

Kasus ini telah menjadi perhatian Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Dinas kemudian memanggil pengelola SMAN 82 untuk mengklarifikasi kasus kekerasan siswa yang terjadi di sana.

Juru bicara Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Yusen Hardiman, kemarin, mengatakan bila dalam proses penyelidikan yang dilakukan dinas nanti ditemukan bukti kelalaian melakukan pengawasan siswa, maka pengelola sekolah juga dapat dijatuhi sanksi.

• VIVAnews
 
komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Nama
Email
Komentar
Silahkan mengisi kode pengaman yang sesuai dengan gambar di atas.
Jika anda member Vivanews, silahkan login, atau Daftar ID anda.