Antasari pernah meminta polisi menyelidiki hubungan Rani dengan Nasrudin.
|
|
(VIVAnews/Tri Saputro) |
|
VIVAnews – Sidang kasus pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 10 November 2009, memasuki agenda mendengarkan keterangan saksi untuk terdakwa Antasari Azhar, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.
Saksi yang dihadirkan di persidangan antara lain Komisaris Besar Chairul Anwar, mantan Kepala Polisi Resort Jakarta Selatan. Chairul merupakan penanggung jawab tim investigasi Nasrudin yang dibentuk Kepala Polisi Republik Indonesia, Jenderal Bambang Hendarso Danuri.
Dalam kesaksian, Chairul mengatakan pada akhir Desember 2008, dia pernah dihubungi Sigid Haryo Wibisono (ikut jadi terdakwa kasus ini). Waktu itu Sigid mengajak bertemu Chairul di salah satu tempat.
Ketika Chairul sampai di tempat yang telah ditentukan, di sana sudah ada Antasari. Pada pertemuan itu, Chairul mendengarkan semua cerita tentang teror yang kerap dilakukan Nasrudin kepada Antasari.
“Lalu, saya diminta bantuan melakukan penyelidikan (terhadap Nasrudin),” katanya.
Selain itu, Antasari juga meminta Chairul melakukan upaya penyelidikan terhadap hubungan Rani dengan Nasrudin untuk mengetahui apakah kedua orang ini merupakan suami istri atau bukan.
“Selain itu untuk memperdalam apakah Nasrudin itu pengguna narkoba atau bukan,” kata Chairul. “Karena menurut Antasari, Nasrudin seperti pemakai.”
Sampai akhirnya, tim yang dipimpin Chairul ini melakukan penggerebekan terhadap Nasrudin dan Rani di salah satu tempat di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Pada waktu pemeriksaan terhadap kedua orang itu, tim ini melakukan koordinasi dengan kepolisian setempat.
Hasil penyelidikan yang dilakukan tidak ada bukti bahwa Nasrudin seorang pengguna narkoba. “Dan hasil pemeriksaan juga menyebutkan keduanya sudah menikah,” kata Chairul
Seperti diketahui, kasus pembunuhan Nasrudin ini telah menyeret sejumlah petinggi lembaga penegak hukum. Di antaranya Antasari yang kemudian mundur dari Ketua KPK setelah menjadi terdakwa kasus itu.
Lima orang lainnya yang diduga berperan sebagai eksekutor pembunuhan juga sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Kota Tangerang. Mereka adalah Daniel Daen, Eduardus alias Edo, Fransiskus, Hendrikus dan Heri Santosa.
• VIVAnews