Metro
Berikut Draft Perdamaian Prita-Omni
Kedua pihak sepakat menyelesaikan masalah dengan saling memaafkan.
Rabu, 9 Desember 2009, 13:16 WIB
Pipiet Tri Noorastuti, Mohammad Adam

VIVAnews - Departemen Kesehatan menawarkan mediasi untuk mendamaikan Prita Mulyasari dan Rumah Sakit Internasional Omni Alam Sutera. Namun, hingga kini perdamaian atas kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Prita terhadap RS Omni itu belum menemui titik temu.

"Jika draf perjanjian ini ditandatangani, kami sepakat perkara perdata dicabut dan membebaskan Prita dari ganti rugi yang dibutuhkan. Tapi dari pihak kuasa hukum Prita meminta pidana dicabut. Masalahnya ini kan bukan kewenangan kami," kata kuasa hukum RS Omni, Risma Situmorang.

Penghentian kasus pidana, kata Risma, adalah kewenangan penegak hukum. Sesuai pasal 75 KUHP, pelapor bisa mencabut aduannya maksimal 3 bulan. "Sedangkan kasus ini sudah dari Agustus 2008," kata Risma. 

Berikut draf perdamaian yang disampaikan kuasa hukum RS Omni dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Antara No 45A, Jakarta Pusat, Rabu 9 Desember 2009. Pihak pertama adalah Prita, dan pihak kedua adalah RS Omni.

1. Kedua pihak sepakat bahwa segala permasalahan antara pihak pertama dengan pihak kedua yang terjadi sebagai akibat dari peristiwa di atas dianggap telah selesai dengan saling memaafkan dan saling menghargai. Oleh karena itu tidak akan melanjutkan, baik pada saat ini maupun di masa mendatang.

2. Kedua pihak sepakat bahwa kedua pihak mencabut perkara perdata yang sudah dicatatkan di pengadilan atau sedang berjalan prosesnya di pengadilan.

3. Kedua pihak sepakat untuk menyerahkan perjanjian perdamaian ini kepada pengadilan untuk digunakan sebagai pertimbangan dalam perkara pidana yang sedang berjalan berproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Kedua pihak sepakat untuk tidak mengajukan keluhan, pengaduan, gugatan ataupun penuntutan baru, dalam bentuk apapun, baik melalui instansi penegak hukum, penasehat hukum, maupun media massa baik cetak maupun elektronik.

5. Pihak kedua dengan itikad baik membebaskan pihak pertama dari kewajiban membayar ganti rugi kepada pihak kedua.

6. Kedua pihak sepakat untuk mengembalikan hubungan baik antara pihak pertama dengan pihak kedua.

7. Perjanjian ini mulai efektif berlaku terhitung sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian ini oleh kedua pihak.

Sementara itu terus mendorong Prita untuk terus melawan. Apalagi tawaran perdamaian itu, kata beberapa pembaca VIVANews cuma menyangkut perkara perdata. Artinya cuma soal  uang Rp 204 juta itu. "Lebih dari jumlah itu pun bisa kami kumpulkan," kata Agus seorang pembaca VIVANews. 

Hingga kini publik terus melakukan gerakan kumpul koin untuk Prita. Jumlah koin untuk Prita kini sekitar Rp 92 juta.

Prita sendiri pada akhirnya menolak tawaran damai RS Omni itu. Ini alasan Prita menolak perdamaian itu. Perkara pidana tidak bisa dicabut, cuma perdata saja. Nah, kubu Prita menuntut dua dokter yang mengobati Pritta harus meminta maaf dulu dan menyatakan bahwa mereka bukan korban. Pengakuan itu akan menolong Prita dalam perkara pidana.

Berita Terbaru soal Prita

1. Koin Adalah Sanksi Sosial Untuk Omni

2. Dari Superboy Sampai Hamba Allah

 

• VIVAnews
Rating
Komentar
jack
16/12/2009
Pengadilan diluar hukum memang ada yaitu ADR alternatif Dispute Resolution,tp hendaknya jangan bertabrakan dengan hukum positf.Mestinya kasus Prita tetap diselesaikan dengan jalur hukum,agar masyarakat juga tahu bahwa ada juga kejahatan via mails.
Balas
Fong
14/12/2009
OMNI bentuk arogansi kapitalisme yg harus di basmi di negeri ini....
Balas
Thien Sang
11/12/2009
^_^ Semoga Keadilan dapat di TEGAKKAN... Horas...
Balas
Mbah Bedjo
10/12/2009
Apa ya bedanya hukum dan keadilan itu? Hakim itu menurut asal katanya berarti bijak. Seorang yang bijak pastilah seorang yang mengedepankan keadilan. Setuju agar hakim melihat secara jernih permasalahan ini, dengan mengedepankan keadilan... Kenapa ya, ha
Balas
gue
10/12/2009
omni..omni... jangan mentang2 dong. setelah dukungan banyak mengalir buat Ibu Prita baru nyaho luh !!! jangan mundur Bu Prita, maju terus...KEBENARAN TIDAK BUTA teruskan hingga tuntas.
Balas
Y4nee
10/12/2009
Katanya semua orang sama dimata hukum.. TAPI tidak semua orang sama dimata Jaksa dan pak hakim Betul kata cendekiawan2 kita, hukum kita sudah baik, penguasa dibalik meja pengadilan bagai Raja dan rakyat bagai budak yang tidak bisa bisa berbuat apa2
Balas
gita
10/12/2009
maju terus bu pantang mundur, Allah menyertai kita, bahkan mereka tak mampu membayar waktu yg hilang bersama keluarga...
Balas
widya aneh
10/12/2009
kiamat sudah dekat...... jadi takut ya pihak omni..... tenang bu prita..... bukan hanya rakyat yang mendukung... TUHAN tau umat NYA......
Balas
ece lestaria
10/12/2009
sebaiknya dinatara manusia tidak ada kejelekan dan saling memaafkan sejelek apapun Allah saja pasti akan memaafkan hambanya yang bersalah. ini manusia dan manuisa kenapa tidak mau saling memaafkan
Balas
ece lestaria
10/12/2009
sebaiknya dinatara manusia tidak ada kejelekan dan saling memaafkan sejelek apapun Allah saja pasti akan memaafkan hambanya yang bersalah. ini manusia dan manuisa kenapa tidak mau saling memaafkan
Balas
Kirim Komentar
   
Nama
Email
Komentar
 
  Silahkan mengisi kode pengaman yang sesuai dengan gambar di atas.
 
 
  *Jika anda member Vivanews, silahkan  atau