Namun pengaturan ini hanya imbauan saja.
|
|
Macet Jakarta (VIVAnews/Tri Saputro) |
|
Selain memajukan jam masuk sekolah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana mengatur jam masuk kantor. Namun pengaturan ini hanya imbauan saja.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto mengatakan, jadwal masuk pekerja swasta dibagi berdasarkan zona wilayah. Di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Pusat, pekerja swasta diminta masuk pukul 07.30 WIB.
Wilayah Jakarta Barat dan Timur pukul 08.00 WIB, dan Jakarta Selatan pukul 09.00 WIB. Untuk pegawai negeri sipil (PNS) tetap pukul 07.30 WIB. "Untuk pekerja swasta ini sifatnya imbauan," ujar Prijanto.
Pengaturan jam masuk sekolah dan jam masuk kantor bertujuan untuk mengurangi kemacetan di Jakarta. Hasil survei tahun 2008, konsultan transportasi, PT Pamintori, pengaturan jam belajar dan jam kerja ini mampu mengurangi kemacetan 6-14 persen.
Hal itu berdasarkan klasifikasi perjalanan warga di Jakarta sepanjang 2008. Sebanyak 48 persen adalah pekerja, 14 persen anak sekolah, 15 persen belanja, dan 8 persen bisnis.
Survei juga menunjukkan, golongan pekerja melakukan 5,6 juta perjalanan per hari, anak sekolah 5,3 juta perjalanan per hari, belanja 2,1 juta perjalanan per hari, bisnis 1,4 juta perjalanan per hari, dan lain-lain 3,1 juta perjalanan per hari.
Namun ide pengaturan jam sekolah dianggap tidak efektif. Sebab kebijakan ini hanya memindahkan kemacetan dan bukan mengatasi kemacetan.
"Itu hanya akan memindahkan waktu kemacetan lebih pagi," ujar Ketua Forum Warga Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan kepada VIVAnews, Senin, 24 November 2008.
Sebab jumlah perjalanan anak sekolah hanya sekitar 14 persen per hari dari total perjalanan yang ada. "Seharusnya yang ditekan yang 86 persen, bukan mengorbankan anak sekolah," kata Azas.
• VIVAnews