Diputus Bebas, Prita Menangis
Hakim membebaskan Prita dari seluruh dakwaan.
Selasa, 29 Desember 2009, 11:33 WIB
Umi Kalsum
Prita Mulyasari Dituntut 6 Bulan Penjara (ANTARA/Ismar Patrizki)

VIVAnews - Prita Mulyasari tidak mampu menyembunyikan rasa harunya. Ia langsung memanjatkan doa sambil menangis begitu majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang memvonis bebas.

Ketua majelis hakim Artur Hangewa, Selasa 29 Desember 2009, menyatakan Prita tidak bersalah dalam kasus perseteruannya dengan RS Omni Internasional.

Berulang kali Prita yang mengenakan kerudung hitam putih dan baju putih mengusap air mata di pipinya.

Prita merupakan terdakwa kasus penyebaran dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap dua dokter dan RS Omni.

Menurut jaksa, pengiriman surat elektronik ke 20 alamat email teman Prita, merupakan bukti pelanggaran Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan pencemaran nama baik.

Prita dituntut bersalah dan harus membayar ganti rugi material dan immaterial kepada pihak penggugat I, II, dan III senilai Rp 204 juta.

Kerugian material kepada Rumah Sakit Omni sebesar Rp 164 juta. Kerugian immaterial sebesar Rp 40 juta. PT Sarana Mediatama Internasional selaku penggugat I Rp 20 juta, Hengky selaku penggugat II Rp 10 juta, dan Grace selaku penggugat III Rp 10 juta.

Laporan: Rukhyat Soheh | Tangerang

• VIVAnews
 
komentar
Robin Prayitno
29/12/2009
Kalo prita tdk divonis bebas itu hakim dll kelewatan. Bisa ga kalo sekarang tunut balik atas kerugian Batin yang ditimbulkan atas kasus ini kepada Ibu Prita? terims.
cemplon
29/12/2009
duh...turut bahagiaaaa.... selamat ya mbaakk....
Novri
29/12/2009
selamat ya mba prita, akhirnya kesabaran mba dalam melewati masalah ini membuahkan hasil yg insyaAllah terbaik buat mba Prita n kita semua....
Kirim Komentar
Nama
Email
Komentar
Silahkan mengisi kode pengaman yang sesuai dengan gambar di atas.
Jika anda member Vivanews, silahkan login, atau Daftar ID anda.