|
VIVAnews - Satuan Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, mengungkap kejahatan pengoplos isi tabung gas elpiji.
Dari pengungkapan ini, sebanyak 640 tabung gas ukuran 3 kg yang dipindahkan ke tabung 12 kg disita polisi sebagai barang bukti.
Bersama barang bukti, polisi juga menangkap tiga tersangka yang bekerja sebagai pengoplos tabung gas ukuran 3 kg yang bersubsidi ke tabung gas ukuran 12 kg.
Tersangka adalah Thames Purba, sebagai pemilik, Sandu Mulyanan dan Pery Hadismaya yang merupakan pekerja. Ketiganya diamankan dari gudang yang berlokasi di Jalan Rakit II, Kelurahan Tanah Tinggi, Tanggerang.
"Modus lama dengan memindahkan isi tabung gas 3 kg yang bersubsidi menggunakan alat berupa selang dan regulator ke dalam tabung gas ukuran 12 kg. Kegiatan ini membuat gas ukuran 3 kg langka di pasaran," ujar Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Agus Sutisna, Rabu 10 Februari 2010.
Selain itu, harga gas berukuran 3 kg lebih murah karena adanya subsidi, sedangkan gas berukuran 12 kg harganya lebih mahal dikarenakan tidak disubsidi pemerintah.
"Tentunya saat memindahkan tabung gas 3 kg ke 12 kg, isinya dikurangi 1 atau 2 kg, kemudian di jual ke pasaran," tegasnya.
Dikatakannya, ketiga tersangka melanggar pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 huruf b dan c UU RI No 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 31 Jo Pasal 32 ayat (2) UU RI No 2 Tahun 1981, tentang Metrologi Legal dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun kurungan penjara atau pidana denda paling banyak Rp 200 miliar.
Sebagai barang bukti, polisi menyita antara lain enam selang regulator, 109 tabung gas elpiji 12 kg hasil pemindahan dari tabung 3 kg, 640 tabung gas elpiji ukuran 3 kg yang telah dipindahkan ke tabung 12 kg, 3 unit mobil pick up, dan 1 unit truk.
"Saya mengimbau kepada warga agar segera menginformasikan jika mengetahui adanya pengoplosan gas, jangan sampai membahayakan nyawa warga, seperti kejadian di Rawa Lumbu (Bekasi) dan Duren Sawit (Jaktim)," ujar Agus mengakhiri perbincangan.
• VIVAnews