Pengelolaan Koridor IV-VII sarat penyimpangan yang mengakibatkan kerugian Rp 61 miliar.
|
|
(VIVAnews/Maryadi) |
|
VIVAnews - Indonesia Corruption Watch mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan penyelidikan dugaan korupsi dalam pengelolaan Bus Transjakarta Koridor IV-VII.
"KPK harus melakukan penyelidikan," kata peneliti ICW Divisi Hukum Febridiansyah, dalam jumpa pers di kantornya, Rabu 17 Juni 2009.
Hasil penelitian ICW menunjukkan, penentuan operator dan tarif per kilometer Bus Transjakarta keempat koridor itu sarat penyimpangan yang mengakibatkan kerugian APBD DKI sekitar Rp 61 miliar.
Penentuan operator dilakukan dengan penunjukan langsung tanpa tender. Penetapan kompensasi tarif juga dilakukan dengan negosiasi bukan tender. Hal itu melanggar Keputusan Presiden No 80 Tahun 2003 tentang pengadaan barang dan jasa khususnya mengenai kriteria penunjukan langsung.
KPK diminta memeriksa Peraturan Gubernur No 123 tahun 2006. Peraturan yang ditertibkan 7 Desember 2006 itu diduga hanya untuk melegitimasi atau desain penunjukan langsung operator dan penetapan tarif.
"Pemilihan operator harus tunduk Keppres No 80 tahun 2003 karena pembiayaan tarif busway sebagian dari kas APBD," ujarnya. "Sekecil apapun uang rakyat yang digunakan untuk membiayai pembelian barang atau jasa harus mengikuti proses sebagaimana disyaratkan keppres itu."
Feridiansyah juga meminta Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan bus berjalur khusus itu. "BLU Transjakarta harus melakukan tender ulang operator dan tarif koridor IV-VII yang secara istimewa diberikan kepada konsorsium," ujarnya.
Penunjukan langsung Jakarta Mega Trans dan Jakarta Trans Metropolitan sebagai operator Koridor IV-VII dilakukan Badan Layanan Umum Transjakarta pada 2006 dengan kompensasi tarif Rp 12.885 per kilometer jalan. Keduanya merupakan operator existing yang merupakan gabungan operator trayek bus besar yang rutenya berhimpitan dengan rute Bus Transjakarta.
• VIVAnews