Polisi Bongkar Sindikat Penipuan Kupon Hadiah
Para pelaku ditangkap saat menyebarkan kupon udian ke rumah-rumah.
Jum'at, 3 Juli 2009, 11:31 WIB
Eko Priliawito
  (VIVAnew/Aries Setiawan)

VIVAnews - Delapan sindikan penipuan kupon undian dibekuk satuan reskrim Polsek Serpong, Tangerang. Para pelaku ditangkap saat menyebarkan kupon udian di rumah-rumah di kawasan Tangerang, pada hari Kamis 2 Juli 2009 kemarin.

Para pelaku adalah Budi, Hartono, Haydal Agusman, Iman Wijaya, Asri, Sudirman, Impo, Neng Sri dan Sudarno. Mereka bisa meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah dari para korbannya.

Di Polsek Serpong Tangerang, para pelaku biasa menyebarkan kupon udian palsu ke rumah-rumah atau memasukannya ke dalam kemasan diterjen maupun produk lain yang sedang menggelar promosi dengan undian hadiah.

Dalam undian itu biasanya dicantumkan nomor telepon serta hadian udian yang jumlahnya besar.

Para pelaku memiliki peran yang berbeda saat menjalankan aksinya. Mulai dari penyebar kupon, penerima telepon, penerima transfer uang dan orang yang bertugas mengalihkan dan transfer tersebut.

Seluruh tersangka ditangkap setelah polisi sebelumnya menangkap Sudarno dan Asri saat menyebarkan kupon udian di rumah-rumah.

Kepala Kepolisian Sektor Serpon Tangerang, Ajun Komisaris Yuldi Yusman mengatakan, dalam kupon tersebut para pelaku juga menempelkan logo beberapa televisi nasional sebagai sponsor dalam pengundian hadiah.
 
Dari tangan tersangka polisi menyita ribuan kupon berhadiah, cek palsu, sembilan telepon genggam, delapan mesin pres, buku tabungan, ATM.

Akibat pekerjaannya itu para tesangka diancam dengan pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Laporan: Nur Khafifah| Tangerang

• VIVAnews
 
komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Nama
Email
Komentar
Silahkan mengisi kode pengaman yang sesuai dengan gambar di atas.
Jika anda member Vivanews, silahkan login, atau Daftar ID anda.