Longsor di Bogor
Pemilik Kolam Ikan Bisa Jadi Tersangka
Mereka bisa saja dijadikan tersangka karena ada unsur kelalaian.
Jum'at, 10 Juli 2009, 14:38 WIB
Eko Priliawito
Petugas mencari korban longsor di Kampung Nyalindung (Jafkhairi)

VIVAnews - Sedikitnya enam desa dari sembilan desa di Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, rawan longsor.

Menurut Camat Cijeruk, Roy Haeruddin, mengatakan, salah satu desa yang rawan longsor adalah daerah Palasari. Sejak Januari hingga Juli 2009, sudah terjadi empat longsor.

"Kami himbau agar warga Cijeruk,  terutama warga kampung Palasari tetap waspada dengan longsor susulan,” ujarnya.

Sementara itu Pemerintah Kabupaten Bogor telah memberikan bantuan kepada korban longsor di Kampung Palasari RT 01 RW 04, Desa Palasari, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor.

Pemerintah memberi santunan sebesar Rp 25 juta bagi para korban meninggal. Selain santunan, Pemerintah Bogor juga  memberikan bantuan berupa bahan pokok.

Polisi wilayah sudah mengamankan dua warga Kampung Palasari, untuk dimintai keterangannya terkait kejadian itu.
 
Kedua warga yang telah diamankan polisi  tersebut, merupakan pemilik kolam ikan yang terletak diatas rumah korban.

"Hasil pemeriksaan kami ada unsur kelalaian dari pemilik kolam ikan tersebut, yakni Adang dan Nenah. Mereka bisa ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Polisi Sektro Cijeruk, Ajun Komisaris, Aditiyawarman, Jumat 10 Juli 2009.

Laporan: Ayatullah Humaeni| Bogor

• VIVAnews
 
komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Nama
Email
Komentar
Silahkan mengisi kode pengaman yang sesuai dengan gambar di atas.
Jika anda member Vivanews, silahkan login, atau Daftar ID anda.