"Sebenarnya sudah hampir rampung, tapi kini ada putusan PT Banten, jadi tunggu dulu."
|
|
Kapuspen Kejagung M.Jasman Panjaitan. (VIVAnews/Tri Saputro) |
|
VIVAnews - Kejaksaan Agung menunda memberikan sanksi disiplin kepada tim jaksa yang menangani perkara Prita Mulyasari. Kejaksaan masih akan menunggu putusan pengadilan.
"Sebenarnya sudah hampir rampung pemeriksaannya, tapi sekarang ada putusan Pengadilan Tinggi Banten, terpaksa kini harus tunggu putusan pengadilan dulu," kata juru bicara Kejaksaan Agung, Jasman Panjaitan, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 31 Juli 2009.
Seperti diketahui, PT Banten mengabulkan permohonan jaksa penuntut umum atas perkara pencemaran nama baik terhadap Rumah Sakit Omni Internasional dengan terdakwa Prita Mulyasari. PT Banteng membatalkan putusan sela dari majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang. Dengan pembatalan putusan sela itu, maka Prita akan disidang kembali.
Jasman juga menjelaskan, bahwa tim pengawasan juga belum dapat menyimpulkan hasil pemeriksaan terhadap tim jaksa dari Kejaksaan Negeri Tangerang itu. "Terkait jaksa dan strukturalnya belum ada kesimpulan," ujarnya.
Kasus bermula saat Prita memeriksakan kesehatannya di RS Omni Internasional pada 7 Agustus 2008. Prita mengeluhkan pelayanan yang diberikan oleh RS Omni Internasional dan juga dokter yang merawatnya melalui surat elektronik kepada sejumlah rekannya.
RS Omni Internasional kemudian merasa nama baiknya tercemar lantaran surat Prita tersebar di banyak milis. Tak hanya diwajibkan membayar Rp 261 juta, karena kalah dalam kasus perdata, Prita juga sempat menjalani penahanan selama 21 hari sejak 13 Mei 2009.
Kasus ini menuai reaksi keras publik, Komisi Kesehatan Dewan Perwakilan Rakyat bahkan merekomendasikan pencabutan ijin Rumah Sakit Omni pada Senin 8 Juni 2009.
• VIVAnews