Terancam Dipenjara Lagi
Kalla Belum Mau Komentari Kasus Prita
Saat masih diadili di PN Tangerang, Kalla termasuk yang 'memperjuangkan' agar Prita bebas.
Jum'at, 31 Juli 2009, 13:26 WIB
Umi Kalsum, Bayu Galih
Prita Mulyasari dalam sidang perdana kasus pidananya (Antara/ Jacky)

VIVAnews - Wakil Presiden Jusuf Kalla menolak mengomentari kasus Prita Mulyasari yang kembali dihadapkan pada dakwaan jaksa setelah Pengadilan Tinggi Banten mengabulkan gugatan banding yang diajukan jaksa penuntut umum Riyadi dan Rahmawati Utami.

"Nantilah," kata Kalla tanpa banyak komentar usai salat Jumat di Istana Wapres, Jakarta, Jumat 31 Juli 2009.

Banding yang diajukan jaksa penuntut ini membuat Prita kembali menghadapi ancaman enam tahun penjara. Prita didakwa kasus  pencemaran nama baik terhadap Rumah Sakit Omni Internasional.

Saat diadili Pengadilan Negeri Tangerang dan ditahan, sejumlah politisi memperjuangkan agar Prita dibebaskan, termasuk para calon presiden Megawati Soekarnoputri dan Jusuf Kalla. Megawati sempat menjenguk Prita di tahanan. Sedangkan Kalla sempat menelepon Jaksa Agung dan meminta kasus ini ditinjau lagi.

Prita sendiri shock berat saat mendengar jaksa penuntut mengajukan banding. Ia kalut dengan ancaman enam tahun penjara yang kembali menderanya. "Saya nggak bisa mikir sejak mendengar kasusnya akan dilanjutkan lagi," katanya.

Kisah Prita bermula saat ia memeriksakan kesehatannya di RS Omni Internasional pada 7 Agustus 2008. Hasil laboratorium menyatakan kadar trombositnya 27.000, jauh di bawah normal 200.000. Akibatnya ia harus menjalani rawat inap dan mendapat terapi sejumlah obat.

Setelah beberapa hari dirawat, kondisi Prita tak membaik. Saat keluarga meminta penjelasan, dokter malah menyampaikan revisi hasil tes trombosit dari 27.000 menjadi 181.000 tanpa memberikan lembar tertulis laboratorium. Dokter mengatakan Prita menderita demam berdarah.

Namun kesembuhan tak kunjung ia dapat. Lehernya malah bengkak. Maka ia memutuskan pindah rumah sakit. Di rumah sakit kedua, Prita ternyata menderita penyakit gondong bukan demam berdarah.

Atas kondisi itulah Prita merasa dirugikan RS Omni Internasional. Ibu dua anak itu kemudian menulis surat keluhan dan mengirim kepada sejumlah rekannya melalui email. Dalam waktu singkat email itu beredar luas di sejulah milis dan blog.

Surat itu pun terbaca manajemen RS Omni Internasional. Atas keluhan Prita, rumah sakit di kawasan Alam Sutera itu kemudian menyeret Prita ke jalur hukum dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Prita yang terancam enam tahun penjara ditahan pada 13 Mei 2009. Namun tiga minggu kemudian hakim mengabulkan penangguhan penahanan Prita setelah muncul berbagai dukungan dari publik dan pejabat pemerintah. Hakim Pengadilan Negeri Tangerang juga menghentikan kasus Prita melalui putusan sela pada 25 Juni lalu. Namun, jaksa mengajukan banding atas keputusan tersebut.

• VIVAnews
 
komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Nama
Email
Komentar
Silahkan mengisi kode pengaman yang sesuai dengan gambar di atas.
Jika anda member Vivanews, silahkan login, atau Daftar ID anda.