"Itu mekanisme hukum yang harus kita terima sebagai keputusan pengadilan negeri."
|
|
Sidang Prita (VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis) |
|
VIVAnews - Mahkamah Agung menyatakan Prita Mulyasari harus menjalani kembali persidangan kasus pencemaran nama baik terhadap Rumah Sakit Omni Internasional. Persidangan langsung dimulai dengan pemeriksaan saksi.
"Itu mekanisme hukum yang harus kita terima sebagai keputusan pengadilan negeri yang menyatakan dakwaan tidak lengkap," kata Ketua Mahkamah Agung, Harifin A Tumpa, di Gedung MA, Jakarta, Jumat 31 Juli 2009.
Menurut Harifin, persidangan tidak perlu diulang dari pertama. Sidang akan langsung memeriksa saksi-saksi. "Kan dakwaan sudah, eksepsi juga sudah dan ditolak sama pengadilan tinggi, jadi ya mendengarkan saksi," jelasnya.
Kasus Prita ini mencuat saat Prita mengeluhkan pelayanan yang diberikan RS Omni Internasional atas pelayanan yang diberikan saat memeriksakan kesehatannya pada 7 Agustus 2008. Prita mengeluhkan pelayanan yang diberikan oleh RS Omni Internasional dan juga dokter yang merawatnya melalui surat elektronik kepada sejumlah rekannya.
RS Omni Internasional kemudian merasa nama baiknya tercemar lantaran surat Prita tersebar di banyak milis. Tak hanya diwajibkan membayar Rp 261 juta, karena kalah dalam kasus perdata, Prita juga sempat menjalani penahanan selama 21 hari sejak 13 Mei 2009.
Kasus ini menuai reaksi keras publik, Komisi Kesehatan Dewan Perwakilan Rakyat bahkan merekomendasikan pencabutan ijin Rumah Sakit Omni pada Senin 8 Juni 2009.
• VIVAnews