Larangan Memberi Sedekah Langgar HAM
Komnas HAM meminta Mendagri mencabut Perda No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Rabu, 2 September 2009, 10:41 WIB
Pipiet Tri Noorastuti
Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) (jakarta.go,id)

VIVAnews - Penjatuhan sanksi terhadap pemberi sedekah di Jakarta dituding sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia. Pelarangan memberi sedekah itu diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

"Aturan seperti ini sebetulnya hanya melegalkan bentuk pelanggaran hak asasi manusia," kata Sekjen Forum Warga Kota Jakarta, Azas Tigor Nainggolan, saat berbincang dengan VIVAnews, Rabu, 2 September 2009.

Ia menyesalkan peraturan daerah kontroversial ini dapat lolos di Kementrian Dalam Negeri. Di Departemen Hukum dan HAM, kata Azas, sudah ada catatan bahwa peraturan itu cacat karena melabrak aturan HAM. "Isinya kan sangat lucu, seharusnya pendekatannya bukan represif," ujarnya.

Dalam aturan tersebut, pemberi sedekah diancam hukuman denda minimal Rp 100 ribu dan maksimal Rp 20 juta atau kurungan maksimal 60 hari.

Selama Ramadhan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sedikitnya telah meringkus 12 orang pemberi sedekah. Mereka dikenakan sanksi denda mulai dari Rp 150.000 sampai Rp 300.000.

Azas mendukung langkah Komnas HAM yang tengah meminta Menteri Dalam Negeri mencabut atau membatalkan perda tersebut. "Jangan pernah mau pada orang miskin, tapi malulah pada kemiskinan," ujarnya.

• VIVAnews
 
komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Nama
Email
Komentar
Silahkan mengisi kode pengaman yang sesuai dengan gambar di atas.
Jika anda member Vivanews, silahkan login, atau Daftar ID anda.