Gempa Tasikmalaya
Gempa di Gedung Tinggi? Tenang Saja
Gedung-gedung tinggi di Jakarta telah didesain tahan gempa hingga 8 skala Richter.
Kamis, 3 September 2009, 12:28 WIB
Hadi Suprapto
Suasana Gempa di Jakarta (Vivanews/ Tri Saputro)

VIVAnews - Gempa yang terjadi di Tasikmalaya kemarin, turut mengguncang Jakarta. Sebagian besar karyawan berhamburan keluar dari gedung-gedung pencakar langit.

Bahkan, tak sedikit yang panik karena sejumlah kaca pecah, tembok retak, dan plafon runtuh. Lalu seperti apa standar keselamatan pembangunan gedung bertingkat?

Direktur Utama PT Insani Daya Kreasi, perusahaan kontraktor umum, Hermawan Sarwono mengatakan, pada dasarnya gedung-gedung di Jakarta yang dibangun pasca 1989 harus tahan gempa. Karena, perencanaan, struktur gedung, dan kinerja struktur gedung harus sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) 03-1727-1989 yang kelar pada 1989.

"Gedung-gedung itu didesain tahan gempa hingga 8 skala Richter," kata dia kepada VIVAnews, Kamis 3 September 2009.

Jadi, bila seperti kemarin, gempa 7,3 skala Richter di Tasikmalaya tidak akan merusakkan pencakar langit di Jakarta.

Bahkan, pada 2002, standarisasi pembangunan gedung ditingkatkan melalui SNI 03-1726-2002 yang jauh lebih ketat dibandingkan bangunan dengan standar SNI 1989.

Bangunan sebelum 2002 didesain maksimal terhadap gempa 200 tahun. Padahal gempa desain SNI 2002 adalah gempa 500 tahun. Ini merupakan satuan gaya gempa dengan periode ulang 100, 200, 500 dan 1000 tahun. 

"Karena itu, perlu pengontrolan yang ketat pada gedung-gedung tua. Paling tidak, harus sesuai seismic risk management," katanya.

Perawatan tangga darurat perlu dilakukan secara berkala. Sehingga bila terjadi keadaan darurat tidak mengganggu evakuasi penghuni gedung. "Tangga darurat juga harus dipastikan aman dan bisa dilalui sebanyak penghuni gedung," ujar Hermawan.

Pengontrolan kabel-kabel juga perlu dilakukan, karena saat terjadi gempa bisa membuat kabel terputus dan menyebabkan kebakaran.

Namun, ketahaanan gedung terhadap gempa tidak bisa dilihat dari retaknya tembok atau pecahnya kaca. "Gedung itu tidak bisa dikatakan tak tahan gempa bila hanya kacanya saja yang pecah," ujar dia. "Ini berbeda jika retaknya pada tiang gedung." hadi.suprapto@vivanews.com

• VIVAnews
 
komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Nama
Email
Komentar
Silahkan mengisi kode pengaman yang sesuai dengan gambar di atas.
Jika anda member Vivanews, silahkan login, atau Daftar ID anda.

Berita Metro Terpopuler